Cegah PHK Massal, Disnakertrans Jabar Usul Pengurangan Jam Kerja Buruh
Perusahaan padat karya harus lakukan mitigasi dari sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) memberikan beberapa usulan pada perusahaan padat karya untuk mencegah terjadinya PHK massal. Salah satunya dengan efisiensi waktu kerja buruh.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, efisiensi bisa dilakukan dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas. Misalnya, upah pada tingkat manajer dan direktur.
"Mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja," ujar Taufik melalui keterangan resmi, Selasa (15/11/2022).
1. Bisa dengan cara memberikan uang pensiun dini
Selain itu, langkah lain yang bisa dilakukan oleh perusahaan padat karya agar tidak melakukan PHK pada buruh yaitu meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.
"Artinya, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan," katanya.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh