TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berpotensi Merugikan Masyarakat, MUI Jabar Minta Pilkada 2020 Ditunda

Kesehatan umat harus di atas segalanya

(Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar) IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta Pilkada serentak 2020 di delapan daerah ditunda sementara waktu. Kondisi pandemik virus corona membuat MUI menilai bahwa pelaksanaan Pilkada saat ini banyak mendatangkan mudarat (kerugian) untuk umat.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, gelaran Pilkada saat ini berpotensi menjadi musibah untuk warga Jawa Barat. Pandemik virus corona menurutnya belum usai, sehingga pesta politik sebaiknya ditunda.

"Masukan dari para pengurus meminta Pilkada itu ditunda saja dulu. Kami hitung, ke-mudharat-annya akan lebih besar daripada maslahat-nya," ujar Rafani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

1. MUI Jabar nilai akan ada potensi penambahan kasus baru

IDN Times/Galih Persiana

Ia menuturkan, selain MUI Jabar, sebenarnya beberapa organisasi lain juga memiliki pandang yang serupa. Bahkan, IDI sempat memprediksi bahwa akan ada penambahan kasus jika Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun ini.

"Pilkada itu berpotensi berkontribusi menambahkan angka COVID-19 sampai dengan 200 atau 300 ribu angka nasional," ungkapnya.

2. Keputusan MUI Jabar berdasarkan rekomendasi para ahli

IDN Times/Galih Persiana

Kemudian, Rafani menjelaskan, selama mempertimbangkan beberapa masukan dan diskusi dari sejumlah ahli dari luar, MUI Jabar dengan kondisi saat ini meminta Pilkada ditunda untuk beberapa waktu hingga pandemik corona usai.

"Kami melakukan kajian ilmiah, mengundang ahli epidemiologi. Desember ini kan puncak penyebaran COVID-19 dari angka yang terus melonjak, kemudian ditambah kemungkinan angka dari Pilkada itu, ya," katanya.

3. Monal kemudharatan lebih baik berdasarkan ilmu fiqih Islam

IDN Times/MUI Jabar

Ia menambahkan, dalam kondisi saat ini yang paling penting adalah melindungi semua umat. Ia menegaskan, keamanan raga umat menjadi kepentingan yang tak boleh dikesampingkan.

"Ada kaidahnya dalam usul fiqih menolak ke-mudharat-an. Harus diprioritaskan untuk mendatangkan kemaslahatan," kata dia.

Berita Terkini Lainnya