Bandara Husein Sastranegara Bandung Mulai Hapus Syarat Antigen
Aturan ini berlaku untuk penumpang yang sudah vaksin kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung mulai memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat antigen maupun PCR. Penghapusan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Cin Asmoro, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung mengatakan, aturan diberlakukan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kemudian ada juga Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Cin, melalui keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).
1. Penumpang yang baru terima dosis pertama harus tetap menunjukkan syarat antigen
Cin menjelaskan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen," ungkapnya.
Baca Juga: KAI Bandung Mulai Ganti Syarat Antigen dengan PeduliLindungi
Baca Juga: Penghapusan Antigen dan PCR Berlaku Pelabuhan Merak Hari Ini