KAI Bandung Mulai Ganti Syarat Antigen dengan PeduliLindungi

Kereta api jarak jauh sudah menggunakan bukti vaksin

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mulai mengganti syarat wajib antigen/PCR dengan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Pergantian ini dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Kuswardoyo, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung mengatakan, terhitung dari hari ini keberangkatan kereta api perjalanan jarak jauh sudah menggunakan bukti vaksinasi, bukan lagi antigen dan PCR.

"Mulai hari ini, kami melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Kemenhub nomor 25 tahun 2022," ujar Kuswardoyo, Rabu (9/3/2022).

1. Penumpang harus sudah divaksin kedua

KAI Bandung Mulai Ganti Syarat Antigen dengan PeduliLindungiIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jika sebelumnya pengguna jasa kreta api harus menyertakan bukti negatif antigen/PCR, pada hari ini dan beberapa hari ke depan, Kuswardoyo bilang, hal itu tidak berlaku lagi. Sebab, syarat sudah diganti dengan bukti vaksinasi kedua.

"Jadi pengguna jasa kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dua kali vaksin. Mereka tidak harus menyeratakan antigen/PCR lagi," ungkapnya.

2. Bagi yang vaksinasi baru satu kali wajib sertakan bukti antigen

KAI Bandung Mulai Ganti Syarat Antigen dengan PeduliLindungiIlustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kuswardoyo menjelaskan, syarat vaksinasi tidak boleh untuk pengguna jasa yang baru mendapatkan dosis satu kali. Menurutnya, dosis vaksin yang diwajibkan harus kedua. Jika belum mendapatkan dosis kedua, maka masyarakat tetap harus menyertakan bukti antigen.

"Persyaratan ini tidak berlaku bagi mereka yang baru satu kali melaksanakan vaksinasi, mereka harus tetap menyertakan antigen/PCR negatif," ungkapnya.

Kemudian, untuk calon penumpang usia di bawah usia 6 tahun, kata dia, tidak harus menyertakan bukti vaksin maupun antigen, namun harus didampingi oleh orangtua, dan dipastikan dalam kondisi sehat.

"Bagi mereka yang tidak bisa vaksinasi karena alasan medis, mereka harus menyertakan antigen ataupun PCR negatif, serta surat bukti ketidakbisaan mengikuti vaksinasi," katanya.

3. Pengguna jasa kereta api yang positif COVID-19 tidak bisa berangkat

KAI Bandung Mulai Ganti Syarat Antigen dengan PeduliLindungiANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sedangkan, untuk pengguna jasa kereta api yang sudah memiliki bukti vaksin lengkap, tapi terhitung untuk keberangkatan 14 hari mereka terindikasi positif di PeduliLindungi, maka tidak bisa melakukan perjalanan kereta api.

"Walaupun sudah vaksinasi lengkap, mereka akan tetap dibatalkan. Tiket perjalanannya dan akan kami kembalikan 100 persen," ucapnya.

4. Semua protokol kesehatan menggunakan PeduliLindungi

KAI Bandung Mulai Ganti Syarat Antigen dengan PeduliLindungiANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kuswardoyo menambahkan, semua proses protokol kesehatan akan terpusat dalam aplikasi PeduliLindungi. Ia menyarankan masyarakat agar mulai melengkapi semua anjuran dari pemerintah pusat dalam aplikasi PeduliLindungi, terutama vaksinasi lengkap.

"Nanti pada saat boarding itu di-scan (PeduliLindungi) akan tampak, kalau memang dia positif akan berwarna hitam atau merah di PeduliLindungi," kata dia.

Baca Juga: Syarat PCR-Antigen Dihapus, Rupiah Tekuk Dolar AS Pagi Ini

Baca Juga: Mulai Sekarang, Naik Kereta Api DAOP 8 Tak Perlu Antigen dan PCR

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya