TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Arus Balik, Ridwan Kamil Evaluasi Aturan Rest Area 30 Menit

Aturan ini malah membuat tumpukan kendaraan

Ilustrasi rest area tol cikampek (ANTARANEWS/Ali Khumaini)

Bandung, IDN Times - Peraturan 30 menit di rest area dari pemerintah pusat harus dievaluasi untuk kenyamanan arus balik 2022. Di wilayah Jabar, alih-alih membuat nyaman pemudik, aturan ini justru menimbulkan tumpukan kendaraan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menanggapi hasil evaluasi arus mudik Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

1. Aturan ini menimbulkan dinamika mudik di wilayah Jabar

Ilustrasi rest area. Dokumen Istimewa

Menurut Emil, dari semua hasil evaluasi arus mudik 2022 kondisi rest area ini menjadi hal yang paling disoroti. Dalam kondisi langsung di lapangan, banyak kendaraan menumpuk untuk bergantian istirahat di rest area pada puncak mudik 2022 kemarin.

"Dinamika ada di rest area saja. Di rest area karena tempatnya terbatas yang membutuhkan banyak terjadi antrean yang mengambil bahu jalan. Nah itu sudah dievaluasi ternyata waktu 30 menit itu belum memadai," ujar Emil melalui keterangan resminya, Selasa (3/5/2022).

2. Banyak pemudik istirahat di bahu jalan

Rest area haul guru sekumpul di Kodim 0913/PPU (IDN Times Ervan Masbanjar)

Kondisi itu, kata Emil, harus dievaluasi dan dicarikan solusi lainnya agar nanti saat arus balik 2022 bisa lebih baik dan kendaraan tidak menumpuk di rest area. Sebab, menurutnya, pemudik harus banyak mendapatkan tempat beristirahat agar tidak kelelahan.

"Kemarin itu, dengan waktu terbatas akhirnya aparat banyak yang menggiring pengendara untuk beristirahat di bahu jalan. Karena sudah satu paket dan itu sudah kita lakukan," katanya.

Baca Juga: Kawal Arus Mudik Lebaran 2022, Polda Jabar Pasang Ratusan Pos

Baca Juga: Rekor! Tol Trans-Jawa Terpadat dalam Sejarah di Puncak Arus Mudik 2022

Berita Terkini Lainnya