Arus Balik, Ridwan Kamil Evaluasi Aturan Rest Area 30 Menit
Aturan ini malah membuat tumpukan kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Peraturan 30 menit di rest area dari pemerintah pusat harus dievaluasi untuk kenyamanan arus balik 2022. Di wilayah Jabar, alih-alih membuat nyaman pemudik, aturan ini justru menimbulkan tumpukan kendaraan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menanggapi hasil evaluasi arus mudik Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
1. Aturan ini menimbulkan dinamika mudik di wilayah Jabar
Menurut Emil, dari semua hasil evaluasi arus mudik 2022 kondisi rest area ini menjadi hal yang paling disoroti. Dalam kondisi langsung di lapangan, banyak kendaraan menumpuk untuk bergantian istirahat di rest area pada puncak mudik 2022 kemarin.
"Dinamika ada di rest area saja. Di rest area karena tempatnya terbatas yang membutuhkan banyak terjadi antrean yang mengambil bahu jalan. Nah itu sudah dievaluasi ternyata waktu 30 menit itu belum memadai," ujar Emil melalui keterangan resminya, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga: Kawal Arus Mudik Lebaran 2022, Polda Jabar Pasang Ratusan Pos
Baca Juga: Rekor! Tol Trans-Jawa Terpadat dalam Sejarah di Puncak Arus Mudik 2022