Aniaya Murid, Ridwan Kamil Minta Guru Sadis di Bekasi Segera Dipecat
Kasus guru sadis tersebut masih belum masuk ranah hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui, pemberhentian jabatan oknum guru sadis dari SMAN 12 Kota Bekasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dilakukan atas instruksinya.
"Saya sudah perintahkan kepada dinas pendidikan, dan sudah dilakukan, yaitu yang bersangkutan diberhentikan sebagai guru dan jabatannya di sekolah tersebut," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, kepada awak media di Gedung Sate Bandung, Jumat (14/2).
Baca Juga: Dibantu Pindad, Pemkot Bandung Segera Tata PKL Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Viral Spider-Man Asal Indonesia Peduli Sampah, Aksinya Jadi Sorotan!
1. Emil masih belum pastikan kasus tersebut masuk ranah pidana
Emil mengatakan, penyelidikan lebih lanjut terkait aksi kekerasan yang dilakukan oknum guru tersebut masih berjalan. Emil belum memastikan apakah akan masuk kepada ranah pidana atau tidak. Kata dia, per hari ini, jabatan oknum guru tersebut telah dicabut dan dipastikan tidak bekerja.
"Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, masuk ke ranah pidana atau tidak, itu sedang diteliti. Tapi per hari ini sesuai perintah saya kemarin, Dinas Pendidikan telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," tuturnya.
Baca Juga: Emil Sebut Pemprov Jabar Siap Terima Warganya yang Pulang dari Wuhan
Baca Juga: Kekuasaan Sunda Empire Hancur, Begini Komentar Majelis Adat Sunda