TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajukan Eksepsi, Ade Yasin Bantah Suruh Anak Buah Suap BPK

Pengacara sebut banyak dakwan JPU KPK tidak sesuai fakta

Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Bandung, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pemberian uang suap Rp1,9 miliar ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu mengatakan bahwa kliennya tidak merasa menyuruh orang kepercayaannya untuk memberikan suap pada BPK Jabar.

"Kita dengar tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami Minggu depan," ujar Ronald di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).

1. Pengacara babtah Ade Yasin kena OTT

Setumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Rolad juga menjelaskan bahwa persoalan operasi tangkap tangan (OTT) yang tertulis dalam dakwaan JPU KPK tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Menurutnya, saat itu pada 27 April 2022 Ade Yasin memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. Namun, oleh KPK langsung dinyatakan sebagai OTT.

"Pada saat itu beliau dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan, akan tetapi sebagaimana diketahui ternyata beliau bukan hanya dipanggil. Ternyata itu adalah merupakan OTT," ungkapnya.

2. Makna dakwaan jaksa soal OTT sangat kabur

Bupati Bogor Ade Yasin usai kena OTT KPK (IDN TImes/Aryodamar)

Dakwaan JPU KPK pada kliennya dianggap salah. Kata dia, OTT yang dimaknakan KPK dalam dakwaan sangat kabur. Ade Yasin telah melewati tahapan-tahapan pemanggilan, yakni pemeriksaan saksi.

"Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi di masa lalu yang tidak ada hubungannya. Tentunya ini akan dilarikan KPK ke pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," kata dia.

3. Jaksa mendakwa Ade Yasin perintahkan anak buah suap BPK

Bupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Sebelumnya, dalam dakwaan Ade Yasin dinilai terbukti telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor. Arahan itu diberikan saat pemeriksan tahunan oleh BPK Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020.

Ihsan, yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya itu, diminta untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar agar LKPD Bogor mendapatkan opini WTP.

"Dengan arahan itu, Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jabar sebesar Rp70.000.000,00," kata JPU.

Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar

Baca Juga: Kasus Korupsi Suap BPK Ade Yasin Segera Disidangkan ke PN Bandung

Berita Terkini Lainnya