TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Tiga Bangunan Liar, Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terhambat!

Bangunan ini merupakan bangunan baru dan tanpa izin

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pembangunan Rumah Deret (Rudet) Tamansari kembali terhambat. Selain adanya pemotongan anggaran karena masa pandemik. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung sedang menghadapi tiga bangunan liar yang berdiri di lahan tersebut.

1. Sebelumnya Satpol PP sudah tertibkan bangunan di area pembangunan rudet

IDN Times/Yogi Pasha

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menerangkan, awalnya penertiban rudet sudah selesai bersamaan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bulan lalu.

Meski sudah ditertibkan, Satpol PP saat ini kembali diberikan surat penertiban terkait tiga bangunan baru yang berada di lokasi rudet. Bangunan ini tidak memiliki penghuni dan tidak berizin.

"Pada 29 September kita dapat permohonan penertiban tiga bangunan baru, dua bangunan semi gubuk dan satu semi rumah. Bangunan ini tanpa izin," ujar Idris pada awak media di Balai Kota Bandung, Selasa (20/10/2020).

2. Bangunan diduga didirikan oleh warga yang menolak pembangunan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Idris menduga, bangunan ini dibangun oleh sejumlah mantan penghuni wilayah Tamansari yang masih belum menerima pembangunan rudet. Menurutnya, kelompok yang tidak menerima pembangunan ini hanya 0, sekian persen. Adapun 99% banyak yang sudah menerima.

"Ada tujuh kepala keluarga (KK) masih menolak dan bertahan di masjid dan ada bangunan tiga buah itu sekarang. Ini sebelumnya sudah ditertibkan, awalnya kita sudah pagar dan mereka bangun dan kita akan tertibkan kembali. Dasar kita mengamankan aset sudah jelas," tuturnya.

3. Bangunan ini akan segera ditertibkan Satpol PP Bandung

IDN Times/Yogi Pasha

Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Adapun selama pembersihan bangunan Satpol PP Kota Bandung bertindak berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) tidak sembarangan menggusur.

"Ini pembangunan harus berjalan, IMB sudah ada jadi dasar pembangunan sudah ada dan fakta di lapangan masih ada bangunan tanpa izin, kita tertibkan," katanya.

Baca Juga: Pendemik COVID-19, Proyek Rumah Deret Tamansari Molor hingga 2021 

Baca Juga: Setuju Rumah Deret, Warga Tamansari Minta Pembangunan Disegerakan 

Berita Terkini Lainnya