Seorang Pemuda Dijerat Hukum, Usai Bikin Laporan Palsu Korban Begal
Faktanya motor digadaikan, karena utang bekas kalah judi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AFT (21) warga Kampung Tanjunglaya, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, harus rela berurusan dengan proses hukum. Pelaku dijadikan tersangka usai membuat laporan palsu yang mengaku jadi korban begal dan motor miliknya pun telah digondol pelaku pembegalan, pada Kamis (02/6/2022).
Padahal faktanya ia dengan sengaja telah melakukan rekasayasa seolah jadi korban begal dan menggadaikan motornya untuk membayar utang bekas kalah judi oline demi mengelabui orang tuanya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, AFT telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan hukuman pidana pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan jadi tersangka. Terkait perkara awal laporan begal sudah kita terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), dihentikan batal demi hukum. Perkara yang bersangkutan telah melakukan laporan palsu kini dikenakan pidana pasal 220 KUHP, dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan," ujar Kusworo saat ditemui IDN Times di Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (06/6/2022).
1. Laporan palsu peristiwa begal terungkap usai adanya kronologi yang dianggap janggal
Terungkapnya kasus laporan palsu tersebut, Kusworo mengatakan, berawal dari kecurigaan polisi yang merasakan ada kejanggalan dalam laporan tersebut. Selain itu, setelah didalami terdapat adanya seorang yang menggadaikan motorn ke pegadaian yang terbukti sama percis identitasnya dengan AFT.
"Dikroscek nomor polisi motor korban dengan yang pegadaian, ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai langsung," tutur Kusworo.