Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Pengendara Mobil Dijadikan Tersangka
Pelaku tersinggung mendengar klakson dan dipengaruhi minuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Pelaku penganiayaan di Kampung Leuwi Dulang, Desa Ranca Mulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung yang sempat viral di media sosial pada Minggu(6/6/2021) kini dijadikan tersangka.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Kecamatan Pameungpeuk untuk menjalani pemeriksaan. Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq mengatakan, kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku terhadap korban yang menyalakan klakson mobilnya berkali-kali, untuk memperingati agar tidak menghalangi jalan.
"Awalnya ketersinggungan pelaku terhadap bunyi klakson mobil korban. Kemudian pelaku memukul ke kaca kendaraan korban. Korban yang khawatir kaca mobilnya pecah, langsung membuka kaca, dan terjadi adu mulut di sana, lalu pelaku langsung memukul beberapa kali muka korban hingga bonyok," ujar AKP Ivan Taufiq kepada wartawan di Mapolsek Pameumpeuk, Selasa (08/6/2021).
1. Pelaku menyerahkan diri setelah video viral beredal di jejaring sosial
Korban yang tidak bisa menerima perlakuan pada dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun tidak lama setelah video tersebut viral, pelaku langsung menyerah diri.
"Setelah itu, korban melaporkan kepada Polsek Pameungpeuk pada pukul 20.00 hari Minggu tanggal 6 Juni 2021. Atas laporan tersebut, kami langsung merespons, alhamdulilah pelaku kooperatif dan meyerahkan diri," kata Ivan.
Baca Juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien COVID-19 di Kabupaten Bandung Meningkat