Polisi Tangkap Pengoplosan Elpiji 12 Kg di Kabupaten Bandung
Kerugian capai Rp360 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 12 kilogram yang merugikan keuangan negara mencapai Rp360 juta. Adapun pengungkapan sekaligus penggerebekan aktivitas ilegal tersebut, dilakukan di Kampung Batu Nunggal, RT02, RW08, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dari pengungkapan kasus ini polisi telah berhasi 2 pelaku berinisial SR (39) tahun dan AH (44) tahun yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami amankan tersangka inisialnya SR dan AH, dimana SR memiliki izin pangkalan untuk agen tabung subsidi, dan temannya yaitu AH yang berperan mencari karet, segel, alatsuntik, yang didapat secara online, sebagai rangkaian aktivitas ilegal pengoplosan LPG yang sudah merugikan negara," ujar Kusworo kepada warta di lokasi kejadian, Rabu (24/8/2022).
1. Terungkap dari laporan masyarakat
Kusworo mengatakan, pengungkapan aktivitas ilegal itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung dengan melalukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
"Berawal dari informasi warga masyarakat sekitar sini, di Kecamatan Cilengkrang ini, di mana masyarakat membeli tabung gas sebesar 12 kilogram, tapi habisnya lebih cepat dari biasanya," kata Kusworo.
Ia pun menuturkan, usai petugas kepolisian melakuka penyelidikan, akhirnya para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan LPG non subsidi.
"Jadi tabung 3 kilogram, disuntikkan ke tabung 12 kilogram dengan alat suntik, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya," tutur Kusworo.