TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Bilang Keterangan Saksi Justru Untungkan Doni Salmanan

Para saksi mengaku bermain Quotex atas keinginan sendiri

IDN Times/Aris Darussalam

Kabupaten Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex Doni Salamanan pada Kamis (25/8/2022) menjalani persidangan yang menghadirkan korban sebagai saksi.

Pengacara atau kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengklam bahwa posisi kliennya telah diuntukan oleh keterangan kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ikbar menilai, bahwa kedua saksi tersebut telah mengakui bermain Quotex tanpa ada paksaan dari Doni Salmanan, melainkan sepenuhnya atas dasar keinginan pribadi masing-masing.

"Saksi pelapor yang dihadirkan JPU itu jelas menguntungkan klien kami. Di persidangan ini akhirnya terurai fakta-fakta sesungguhnya, yaitu terkait hal-hal yang menjadi pertanyaan kami sebelumnya," ujar Ikbar kepada IDN Times usai jalannya persidang di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022).

"Hal yang paling mendasar, orang yang mengaku sebagai korban atau pelapor telah jelas mengakui bahwa mereka yang menentukan arah permainan sendiri."

1. Kuasa hukum sebut sudah ada disclaimer bagi pemain di aplikasi Quotex

IDN Times/Aris Darussalam

Ikbar menegaskan kembali, yang merasa jadi korban pun secara sadar telah mengetahui terkait adanya disclaimer di aplikasi Quotex sebelum mereka memulai permainan. Atas dasar itu, ia menilai kesadaran para pemain Quotex tentang reisiko atau dampak kerugian sudah ada, dan bisa timbul di kemudian hari apabila salah menentukan pilihan.

"Bahkan yang selama ini ngomong penipu secara fakta dia pun sudah memiliki keuntungan, buktinya sudah sempat melakukan penarikan. Itu fakta di persidangan, lho," kata Ikbar.

2. Para member disebut sudah sadar terkait risiko bermain Quotex

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu Ikbar mengatakan, Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya di persidangan sudah mengurai fakta tentang tahap pendaftaran Quotex. Dalam tahap itu, anggota daripada grup VIP King Salmanan sudah diberi penjelasan tentang adanya risiko dalam berinvestasi.

Sehingga para anggota semestinya sadar terkait dengan risiko dan kemungkinan lainnya.

"Diurai juga keterangan yang bersangkutan, dia menentukan posisi dalam bermain, dia menentukan sendiri enggak ada arahan Doni. Jelas dia mengakui mendapatkan keuntungan, yang digemborkan keliru. Dia pernah untung dan menarik (keuntungan)," tutur Ikbar.

3. Kerugian yang dialami oleh korban disebut tidak ada kaitannya dengan Doni Salmanan

IDN Times/Aris Darussalam

Selain itu ia pun menjelaskan, suatu keanehan apabila anggota mendepositokan uangnya ke rekening Quotex, namun saat terjadi kerugian malah melaporkan Doni Salmanan.

"Kok dilaporkan Doni, apa urusannya? Satu sisi dia mengagumi Doni kok, dan gak ada transaksi langsung juga ke rekening Doni? Mereka langsung ke rekening Quotex," kata Ikbar.

Oleh karena itu, hingga kini ia merasa yakin bahwa Doni Salmanan tidak terkait dengan kerugian yang dialami oleh orang yamg merasa jadi korban. 

Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex 

Baca Juga: Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung Naik

Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan 17 Jaksa di Sidang  Doni Salmanan

Berita Terkini Lainnya