Pengacara Bilang Keterangan Saksi Justru Untungkan Doni Salmanan
Para saksi mengaku bermain Quotex atas keinginan sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex Doni Salamanan pada Kamis (25/8/2022) menjalani persidangan yang menghadirkan korban sebagai saksi.
Pengacara atau kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengklam bahwa posisi kliennya telah diuntukan oleh keterangan kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ikbar menilai, bahwa kedua saksi tersebut telah mengakui bermain Quotex tanpa ada paksaan dari Doni Salmanan, melainkan sepenuhnya atas dasar keinginan pribadi masing-masing.
"Saksi pelapor yang dihadirkan JPU itu jelas menguntungkan klien kami. Di persidangan ini akhirnya terurai fakta-fakta sesungguhnya, yaitu terkait hal-hal yang menjadi pertanyaan kami sebelumnya," ujar Ikbar kepada IDN Times usai jalannya persidang di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022).
"Hal yang paling mendasar, orang yang mengaku sebagai korban atau pelapor telah jelas mengakui bahwa mereka yang menentukan arah permainan sendiri."
1. Kuasa hukum sebut sudah ada disclaimer bagi pemain di aplikasi Quotex
Ikbar menegaskan kembali, yang merasa jadi korban pun secara sadar telah mengetahui terkait adanya disclaimer di aplikasi Quotex sebelum mereka memulai permainan. Atas dasar itu, ia menilai kesadaran para pemain Quotex tentang reisiko atau dampak kerugian sudah ada, dan bisa timbul di kemudian hari apabila salah menentukan pilihan.
"Bahkan yang selama ini ngomong penipu secara fakta dia pun sudah memiliki keuntungan, buktinya sudah sempat melakukan penarikan. Itu fakta di persidangan, lho," kata Ikbar.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex
Baca Juga: Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung Naik
Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan 17 Jaksa di Sidang Doni Salmanan