Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Hakim, Apa Kata Kuasa Hukum?
Korban yang mengklaim rugi harus uraikan permasalahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Merespons putusan tersebut kuasa hukum Doni yaitu Ikbar Firdaus mengatakan, tim kuasa hukum dapat menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun demikian, ia akan meminta setiap korban yang merasa dirugikan untuk dihadirkan dalam proses persidangan agar dapat mengurai permasalahannya.
Artinya, ia tidak ingin ada pihak-pihak yang hanya memanfaatkan situasi tersebut.
"Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai apalagi terkait pihak yang merasa korban tapi tidak melalui verifikasi dan mohon menerangkan menjelaskan sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing," kata Ikbar saat ditemui IDN Times, usai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (18/8/2022).
1. Kuasa hukum minta tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi, apalagi mengaku-ngaku jadi korban
Selain itu Ikbar pun meminta agar tidak terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dan mengklaim menjadi seorang korban.
Ikbar pun mengancam akan member sanksi hukum bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu dan memanfaatkan situasi.
"Dari mana asalnya itu yang merasa korban, tolong dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi jangan sampai memanfaatkan kondisi yang terjadi. Awas ada sanksinya," tutur Ikbar.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan
Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Hadir Secara Online dalam Sidang Kasus Quotex