Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Hakim, Apa Kata Kuasa Hukum?

Korban yang mengklaim rugi harus uraikan permasalahan

Kabupaten Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.

Merespons putusan tersebut kuasa hukum Doni yaitu Ikbar Firdaus mengatakan, tim kuasa hukum dapat menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun demikian, ia akan meminta setiap korban yang merasa dirugikan untuk dihadirkan dalam proses persidangan agar dapat mengurai permasalahannya.

Artinya, ia tidak ingin ada pihak-pihak yang hanya memanfaatkan situasi tersebut.

"Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai apalagi terkait pihak yang merasa korban tapi tidak melalui verifikasi dan mohon menerangkan menjelaskan sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing," kata Ikbar saat ditemui IDN Times, usai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (18/8/2022).

1. Kuasa hukum minta tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi, apalagi mengaku-ngaku jadi korban

Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Hakim, Apa Kata Kuasa Hukum?Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu Ikbar pun meminta agar tidak terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dan mengklaim menjadi seorang korban.

Ikbar pun mengancam akan member sanksi hukum bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu dan memanfaatkan situasi.

"Dari mana asalnya itu yang merasa korban, tolong dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi jangan sampai memanfaatkan kondisi yang terjadi. Awas ada sanksinya," tutur Ikbar.

2. Kuasa hukum minta hakim hadirkan Doni Salmanan dalam sidang selanjutnya

Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Hakim, Apa Kata Kuasa Hukum?Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk diketahui, dalam proses persidangan Ikbar pun sempat meminta kepada majelis hakim, agar menghadirkan Doni pad sidang lanjutan, Kamis (25/8/2022), dan Senin (29/8/2022).

"Kami mohon terdakwa dihadirkan, sidang offline untuk memudahkan persidangan," katanya.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Achmad Satibi mengatakan akan mempertimbangkan permohonan agar terdakwa dihadirkan di persidangan.

3. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Doni Salmanan

Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Hakim, Apa Kata Kuasa Hukum?IDN Times/Aris Darussalam

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela yang dilakukan hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan Doni Salmanan, karena isi keberatan yang telah diajukan sudah masuk ke dalam pokok materi sidang.

"Satu, menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya; dua, menetapkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan acara persidangan pembuktian oleh jaksa penuntut umum; tiga, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti dipersidangan guna membuktikan dakwaan atas diri terdakwa; empat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan 

Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Hadir Secara Online dalam Sidang Kasus Quotex 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya