TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Narkoba, Perempuan Karawang Ditangkap di BIJB Kertajati

Sabu disembunyikan di dalam tas.

Humas Polres Majalengka

Majalengka, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Majalengka baru saja menggelar Konferensi Pers terkait salah seorang warga Kabupaten Karawang berinisial DE (34 tahun), yang diamankan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka karena membawa Narkotika jenis sabu kristal, pada Rabu (21/8).

1. Dari tangan tersangka, polisi amankan Narkoba jenis Sabu

IDN Times/Andra Adyatama

Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Mariyono yang didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori, mengatakan jika pelaku diamankan karena telah membawa Sabu kristal seberat 0,40 gram. Pelaku, kata dia, diamankan di lantai II Bandara Kertajati.

"Barang bukti yang diamankan satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0.40 gram, satu buah tas jinjing besar warna coklat dan satu buah Hp merek mito tipe 168 warna hitam," kata Mariyono, kepada wartawan.

2. Pelaku terancam pidana 4 tahun penjara

IDN Times/Andra Adyatama

Atas peristiwa tersebut, aparat menjerat pelaku dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun Penjara.

3. Narkoba milik kaka pelaku

IDN Times/Andra Adyatama

Sekitar pukul 13.00 WIB di hari kejadian, polisi mendapat informasi bahwa ada salah seorang calon penumpang di BJB yang diamankan karena diduga telah membawa narkotika jenis sabu, sebayak satu paket yang terbungkus plastik bening didalam tas jinjing besar warna coklat.

“Sabu diketahui oleh petugas bandara pada saat dilakukan pemeriksaan Screening Chek Point (SCP) 2. Setelah dicek, ternyata benar informasi tersebut,” kata Kapolres.

Namun, saat itu DY tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut, akhirnya DY pun langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satnarkoba Polres Majalengka, ternyata barang haram tersebut, bukan milik DY, melainkan milik kakaknya sendiri berinisial DE (34)

Berita Terkini Lainnya