Warga Disabilitas Dapat SIM D Gratis dari Polres Purwakarta
Fasilitas umum bagi kaum disabilitas di Purwakarta kurang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Purwakarta membebaskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga penyandang disabilitas. Program itu dibuat dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada Jumat (3/12/2021).
Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto mengatakan pelayanan bagi kaum difabel termasuk dalam atensi Kepolisian Republik Indonesia. Ia bertekad membangun Polri yang presisi yang berarti prediktif, punya responsibilitas, dan menegakkan transparansi juga berkeadilan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas, Ajun Komisaris Eryda Kusumah. "Selain memberikan SIM D gratis, kami juga memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok kepada warga disabilitas," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
1. Ujian SIM D gunakan kendaraan khusus yang dibawa pemohon
Kepemilikan SIM diklaim dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas di jalan. Kewajiban pengendara memiliki SIM itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM untuk pengendara difabel dikategorikan ke dalam SIM D. Eryda menjelaskan, proses ujian SIM D pada dasarnya tetap sama seperti pembuatan SIM untuk masyarakat non disabilitas.
Hanya saja, para peserta ujian SIM D akan diminta menggunakan sepeda motor khusus yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan mereka. "Kendaraannya menyesuaikan. Mereka (biasanya) juga punya kendaraan sendiri yang sudah dimodifikasi," kata Eryda.
Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge!
Baca Juga: Aktivis Difabel Minta Mensos Risma Tak Paksakan Kehendak
Baca Juga: Risma Paksa Difabel Rungu Bicara, PDIP: Itu Hanya Miskomunikasi