Tempat Konversi LPG Subsidi ke Non-Subsidi Terbongkar di Karawang
Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Konversi gas minyak cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kabupaten Karawang baru terungkap setelah 10 bulan beroperasi. Selama ini, pelaku diketahui telah mengonversi puluhan ribu tabung gas LPG ukuran tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga kepada pihak Kepolisian Resor Karawang. Setelah melakukan pengintaian, tim dari Satuan Reserse Kriminal akhirnya mendatangi lokasi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.
“Di lokasi, kami menemukan beberapa orang yang diduga sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram," kata Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, dalam konferensi pers di markasnya, Senin (12/9/2022).
1. Polisi menetapkan empat tersangka kasus konversi gas
Dalam kasus itu, polisi pun menetapkan empat tersangka berinisial BR, EK, EP dan SG. Aldi menyebut tugas masing-masing pelaku, di antaranya BR selaku pemilik usaha konversi gas LPG tersebut, EK dan EP sebagai karyawan yang memindahkan gas bersubsidi ke tabung non subsidi.
Sementara itu, SG diketahui merupakan pemilik pangkalan gas di Kecamatan Karawang Barat.
“SG sebagai pemilik pangkalan seharusnya mendistribusikan gas ke masyarakat. Namun, ia justru mengirim ke BR untuk dipindahkan ke tabung gas non-subsidi,” kata Aldi, meyakini yang bersangkutan mengetahui praktik konversi gas tersebut.
Baca Juga: Puluhan Ton Gas LPG Bersubsidi Dimasukkan Tabung Non-subsidi di Subang
Baca Juga: Gas LPG Non Subsidi Naik Berlaku juga untuk Sulawesi Selatan