Belum Ada Keterangan Resmi, 5 Obat Sirup Kok Sudah Tidak Boleh Dijual
Polisi dan Dinkes Purwakarta sosialisasikan aturan Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Penjualan obat sirup di Kabupaten Purwakarta mulai dibatasi untuk mencegah gejala gagal ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Hal itu pun disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan bersama Kepolisian Resor Purwakarta.
Petugas gabungan instansi tersebut mendatangi langsung sejumlah apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan di wilayah perkotaan. Mereka mengimbau pengelola tempat maupun tenaga kesehatan untuk tidak memberi resep dan menjual obat sirup tertentu untuk sementara waktu.
“Tentunya, (aturan itu) sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah," kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Selasa (25/10/2022). Kegiatan sosialisasi itu berlangsung sejak Senin (24/10/2022) kemarin.
1. Sosialisasi aturan itu diklaim untuk selamatkan anak-anak
Edwar mengungkapkan alasannya menggelar kegiatan tersebut adalah Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Obat sirup yang dibatasi saat ini diakui hanya yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). "Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. (Upaya tersebut) untuk menyelamatkan anak-anak,” ujar Edwar.
Baca Juga: Ponpes Tradisional di Purwakarta Bisa Mandiri dan Cetak Lapangan Kerja
Baca Juga: Polri Cek Sampel Urine, Darah, dan Obat Terkait Gagal Ginjal Akut