Air Limbah Sampah Cemari Sawah, Bupati Purwakarta Janji Ganti Rugi
Bupati akui tempat penampungan air limbah tidak memadai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjanjikan ganti rugi bagi petani yang sawahnya terdampak air limbah dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah Cikolotok. Luas lahan yang terdampak mencapai sekitar satu hektare.
Pengukuran lahan yang terdampak itu dilakukan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta di lokasi Desa Mekarsari Kecamatan Pasawahan. Adapun, uang ganti rugi tersebut diakui Anne berasal dari program asuransi petani.
"Berdasarkan regulasi pemberian asuransi petani, akan diberikan ganti rugi atau kompensasi per hektare di kisaran enam juta rupiah," kata Anne kepada para wartawan, Jumat (12/8/2022) siang. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah petani yang akan mendapatkan ganti rugi tersebut.
1. Penampungan air limbah sampah TPA tidak memadai
Anne mengklaim penyebab air limbah yang masuk ke lahan persawahan warga salah satunya akibat kondisi bangunan yang tidak memadai. Bangunan yang dimaksud ialah kolam penampung air limbah dari TPA Cikolotok.
Bupati mengakui air limbah sampah melimpas ke sungai yang berada di dekat TPA tersebut. "Kondisi tersebut juga diperparah oleh musim kemarau, sehingga limpasan air limbah masuk ke badan sungai dan merembes ke sawah yang digarap oleh warga," katanya.
Baca Juga: Cemari Sungai, Pengelolaan TPA Cikolotok Tak Sesuai SOP?
Baca Juga: Jadi Patung hingga Nama Kampung, Bukti Badak Pernah Ada di Purwakarta