Kejar Perlindungan Konsumen, Kemendag Libatkan Perguruan Tinggi

Pemerintah berharap ada penelitian dari perguruan tinggi

Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan terus mengejar visi perlindungan konsumen dan tertib niaga di dalam negeri. Bagi mereka, perlindungan konsumen dan tertib ukur tak lain bertujuan untuk menciptakan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

"Salah satu aspek menjadi prioritas bagaimana meningkatkan tertib ukur, di mana alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, serta kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sesuai dengan ketentuan," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (19/7/2022).

Untuk mewujudkan tertib ukur, Ditjen PKTN menyelenggarakan sederet kegiatan metrologi legal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

1. Kinerja unit metrologi harus diperkuat kolaborasi

Kejar Perlindungan Konsumen, Kemendag Libatkan Perguruan Tinggiwww.talklinemagazine.com

Saat ini, kata Veri, telah terbentuk 443 Unit Metrologi Legal dari target 509 Unit Metrologi Legal secara nasional. Meski terbilang cukup banyak, kinerja metrologi tersebut tak akan optimal jika tidak diperkuat oleh dukungan dari instansi lain.

"Untuk mendukung optimalisasi dan penguatan penyelenggarakan metrologi legal dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan perguruan tinggi," katanya.

2. Ditjen PKTN Kemendag kerja sama dengan USU

Kejar Perlindungan Konsumen, Kemendag Libatkan Perguruan TinggiIDN Times/istimewa

Untuk itu pula, belakangan ini Ditjen PKTN Kemendag menjalin kerja sama dengan Fakultas Matematika dan IPA (FMIPA) Universitas Sumatera Utara.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Universitas Sumatera Utara pada tanggal 28 Oktober 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di bidang metrologi legal. Di sisi lain, kerja sama ini juga bisa memperkuat pencapaian tridharma perguruan tinggi dan sasaran peningkatan tertib ukur yang mendukung agenda pembangunan nasional," katanya.

3. Menunggu penelitian dan pengembangan di bidang metrologi legal

Kejar Perlindungan Konsumen, Kemendag Libatkan Perguruan TinggiIlustrasi Penelitian Ilmiah. IDN Times/Mardya Shakti

Veri berharap, setelah adanya perjanjian, kerja sama dapat dilaksanakan dan diimplementasikan di lapangan. Ia juga berharap adanya pelaksanaan pendidikan dalam rangka mendukung penerapan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan Praktisi Mengajar di bidang yang terkait dengan metrologi legal.

"Saya berharap ada pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang yang terkait dengan metrologi legal," ujarnya.

4. Berharap adanya kolaborasi kegiatan pengabdian masyarakat

Kejar Perlindungan Konsumen, Kemendag Libatkan Perguruan TinggiIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selanjutnya, Veri juga berharap adanya koordinasi dan kolaborasi kegiatan pengabdian masyarakat di bidang yang berkaitan dengan metrologi legal.

"Serta pelaksanaan restrukturisasi kurikulum program studi metrologi dan instrumentasi sehingga lulusan dari D3 Metrologi dan Instrumentasi di USU dapat dimanfaatkan langsung oleh Unit Metrologi Legal," katanya.

Jalinan kerja sama ini, lanjut Veri, dapat menjadi nilai tambah dalam implementasi kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi untuk memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat.

Baca Juga: Kasus KFC Palopo, Bukti UU Perlindungan Konsumen Masih Punya Celah?

Baca Juga: Manulife dan DBS Indonesia Tawarkan Asuransi Perlindungan Seumur Hidup

Baca Juga: Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya