Polrestabes Bandung Minta Kominfo Blokir Aplikasi Walla 

Walla diduga banyak digunakan untuk tindakan pencabulan

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir aplikasi chatting Walla. Hal ini dikarenakan adanya aktivitas dugaan tindak pidana pencabulan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, aplikasi itu diduga dimanfaatkan untuk tindak pidana pencabulan, sehingga harus diblokir.

"Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (28/9/2023).

1. Masyarakat diminta cek handphone anak

Polrestabes Bandung Minta Kominfo Blokir Aplikasi Walla Ilustrasi pencabulan

Menurutnya, layanan aplikasi tersebut telah masuk ke kalangan anak muda. Oleh karena itu, perlu diwaspadai dan polisi akan mengirimkan surat kepada Kominfo untuk memblokir aplikasi Walla ini.

"Masyarakat atau orangtua untuk mengecek aplikasi pada ponsel anak yang dipakai. Apabila ditemukan aplikasi yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi," ucapnya.

2. Kasus pencabulan dari aplikasi tersebut sudah ditemukan

Polrestabes Bandung Minta Kominfo Blokir Aplikasi Walla tribun balii/Dwi s

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aplikasi Walla sendiri sebelumnya telah digunakan oleh dua pelaku pencabulan berinisial AA dan RK untuk berkenalan dengan seorang anak berusia 11 tahun.

"Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur," katanya.

3. Polisi bakal mendalami kasus pencabulan dari aplikasi Walla

Polrestabes Bandung Minta Kominfo Blokir Aplikasi Walla ilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Budi nambahkan, jajaran kepolisian kini tengah mendalami latar belakang korban, dan mencari tahu aplikasi itu diberikan dari pihak mana. Namun dipastikannya, saat ini pelaku penyalahgunaan sudah ditangkap.

"Pelaku kini sudah ditangkap. Mereka dijebloskan di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani hukuman," kata dia

Baca Juga: 7 Alternatif Aplikasi Open-Source untuk Aplikasi Umum di Android

Baca Juga: 6 Aplikasi Esensial Android Versi Lite, Cocok untuk HP Kentang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya