Nyaleg DPR RI Dapil Jabar VIII, Suara Uu Ruzhanul Ulum Jeblok

Uu Ruzhanul Ulum berpotensi tidak lolos ke Senayan

Bandung, IDN Times - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Uu Ruzhanul Ulum, berpotensi tidak lolos ke Senayan. Hal itu disebabkan raihan suara dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sangat kecil.

Uu yang merupakan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu mencalonkan diri untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII, meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu.

Kuota dari dapil Pantura ini hanya sembilan kursi untuk seluruh caleg dari semua partai politik yang memperoleh suara banyak, dan partainya melewati ambang batas 4 persen secara nasional.

Berdasarkan real count laman pemilu2024.kpu.go.id, hingga Sabtu 24 Februari 2024 pukul 16.30 WIB, dengan proges penghitungan suara 63.81persen, Uu Ruzhanul Ulum hanya memperoleh 2.639 suara. Raihan itu tertinggal jauh dari kader PPP lainnya yaitu, Muhammad Shofy 21.143 suara, dan Patrika Susana 16.316 suara.

Sebelumnya, Uu menganggap dapil Pantura Jawa Barat cukup berat untuk PPP. Sebab, pada Pileg sebelumnya tidak ada satupun kursi yang diraih dari DPR RI, Provinsi, Kabupaten Cirebon, sehingga hal tersebut merupakan tugas berat.

"Kenapa partai menugaskan saya di situ mungkin ada kepercayaan dari partai, 'Pak Uu kayaknya mampu membesarkan partai di wilayah Pantura'. Itu jadi kebanggaan saya. Saya menyatakan siap bergerak bekerja, saya yakin akan mendapat kemenangan," ujar Uu di Gedung Sate, pada Kamis (1/6/2023).

Uu sendiri tidak memperdulikan anggapan masyarakat yang menilai keputusan partainya menempatkan dia di Dapil Jaww Barat VIII merupakan pelemahan popularitas. Menurutnya, hal ini justru menguntungkan.

"Saya tidak berpikir begitu, justru kalau saya disimpan di Tasikmalaya yang DPR RI selalu dua orang, DPR kabupaten di atas sepuluh orang, provinsi dua orang, itu kan lembur (kampung halaman) saya. Orang menganggap biasa-biasa saja," ungkapnya.

Disclaimer:
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ganjar Dorong Hak Angket DPR, KPU Ungkap Jalur Hukum di UU Pemilu

Baca Juga: Baliho Ridwan Kamil ke Jakarta Viral, Emil: Mohon Ditunggu 29 Februari

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya