Jangan Ceroboh, Apa Saja Batasan Berekspresi di Dunia Digital?
Kecerobohan di dunia digital bisa berdampak buruk, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Pada Selasa (13/9/2022), IKP Kominfo RI dan Komisi 1 DPR RI menggelar diskusi virtual dengan tema “Bebas dan Terbatas Dalam Berekspresi di Dunia Digital”. Diskusi dihadiri oleh berbagai ahli yang menerangkan berbagai batasan dalam berkspresi di dunia digital.
Literasi digital dan aturan-aturan yang melekat pada berbagai platform digital, perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, semakin hari jumlah masyarakat yang melek digital semakin banyak.
Hal tersebut menjadi keuntungan sekaligus ancaman bila masyarakat memang tak mengerti apa saja batasan berekspresi di ranah digital.
1. Setiap warga punya kesamaan hak dalam berpendapat
Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga yang membuka diskusi ini menuturkan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak untuk berpendapat di dunia digital. Meski pun Henri menyadari bahwa media sosial sejauh ini telah menyamakan semua orang yang sejatinya tidak setara.
Ia menjelaskan bahwa aturan-aturan berekspresi di sosial media seharusnya dibuat oleh setiap platform media sosial, yang tentu disepakati oleh pemerintah dan mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia.
“Adanya aturan komunitas di setiap kanal media sosial, dan aturan terkait larangan berbuat jahat membongkar IT, kejahatan dan penipuan melalui IT,” tutur Prof. Henri.
Baca Juga: Polda Metro: Raffi Ahmad Datang untuk Konsultasi UU ITE
Baca Juga: Kekerasan dan UU ITE, Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Sulsel