Cegah Pencucian Uang, Upbit Pakai Travel Rule Setahun Terakhir
Penerapan travel rule Upbit dibantu VerifyVASP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Upbit memastikan diri telah menerapkan sistem travel rule di Indonesia sejak setahun terakhir, tepatnya sejak Maret 2022. Penerapan itu merupakan hasil kerja sama Upbit dengan VerfifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.
Keputusan untuk menerapkan travel rule merupakan langkah Upbit guna melaksanakan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang penerapan travel rule serta dalam rangka menjamin keamanan dan mencegah tindakan ilegal dalam transaksi aset digital.
1. Mecegah Tindakan ilegal seperti pencucian uang
Putra Nugraha, Presiden Direktur Upbit Indonesia mengatakan bahwa perusahaannya memandang travel rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang.
“Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses know your customer (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip travel rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021,” tutur Putra, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: KPK Taksir Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung, KPK Siap Sidik Korupsi Pasar Banjaran