TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Betapa Pentingnya Sertifikasi dalam Kelola Sawit Bekelanjutan

Masih banyak petani yang belum memahami sertifikasi

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Bandung, IDN Times - Isu mengenai keberlanjutan sawit terus bergulir dan menjadi perhatian negara importir kelapa sawit. Upaya untuk mengusung sistem keberlanjutan dalam perkebunan sawit terus diupayakan semua pihak, salah satunya melalui sertifikasi perusahaan atau petani kelapa sawit keberlanjutan.

Kepala Divisi Perusahaan Palm Oil Plantation Fund Management (BPDPKS), Achmad Maulizal mengatakan, BPDPKS sedang mengembangkan beberapa produk dari kelapa sawit, antara lain uji coba kelayakan B40.

Selain itu, BPDPKS juga sedang mencoba peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui program kemitraan dengan perusahaan-perusahaan sebagai apalis, untuk mendapatkan dana peremajaan dari BPDPKS senilai Rp30 juta per hektare.

1. Masih banyak petani belum paham pentingnya sertifikasi

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Saat ini, ada dua sertifikasi untuk sawit berkelanjutan, yakni Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Kami mendukung ISPO, karena syaratnya lebih detail dan juga secara perlakuan untuk mendapatkan syarat-syarat tadi itu menjadi bagian dari BPDPKS," kata Maulizal, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (24/8/2022).

Secara umum, kata Maulizal, masih banyak petani swadaya maupun plasma yang masih belum memahami mengenai pentingnya sertifikasi dari sustanaible palm oil itu sendiri.

2. Pada 2025 pekebun rakyat wajib disertifikasi ISPO

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Koordinator Tim Sekretariat Komite ISPO, Herdradjat Natawidjaja menegaskan, sertifikasi ISPO sebenarnya bersifat wajib atau mandatori untuk semua tipe perkebunan. Sementara untuk pekebunan rakyat, akan diberikan masa transisi lima tahun.

"Nanti pada 2025 bukan hanya perusahaan perkebunan yang mandatori, tapi juga pekebun rakyat wajib hukumnya dilakukan sertifikasi ISPO," kata Herdradjat.

Adapun, perusahan diwajibkan membuat sertifikat ISPO berlandaskan pada Perpres 44/2020. Semetara itu, peraturan turunan juga telah disiapkan untuk implementasi Perpres 44/2020 tersebut.

Ia menjelaskan beberapa manfaat melakukan sertifikasi ISPO bagi perusahaan atau petani, salah satunya ialah memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dalam bisnis, terutama untuk memenangkan dukungan dari berbagai pihak.

Misalnya, mulai dari menciptakan pertumbuhan pasar dan peningkatan harga jual, memperoleh pinjaman dengan bunga yang kompetitif dari bank, mempermudah mendapatkan izin untuk beroperasi atau memperluas area lebih mudah dan terkendali.

Baca Juga: Gubernur Isran ke Kalteng dalam Pertemuan dengan Komunitas Sawit

Baca Juga: 5 Fakta Mengenai Pohon Sawit yang Jarang Diketahui, Penasaran?

Baca Juga: China Impor 1 Juta Ton CPO, Upaya Jokowi Selamatkan Petani Sawit

Berita Terkini Lainnya