TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna Sarumpaet

Jaksa sudah siapkan materi untuk sidang perdana nanti

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus berita bohong siap menjalani sidang perdana pada Kamis(28/2), besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara aktivis Ratna Sarumpaet ini optimistis bisa menggiring perempuan tersebut ke penjara.

1. Jaksa yakin Ratna bersalah dalam kasus ini

IDN Times/Cije Khalifatullah

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, Ratna dengan jelas terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial.

"Mesti optimis karena dakwaan sudah lengkap," kata Supardi saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip dari Antaranews.com di Jakarta, Selasa (27/2).

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Kesehatan Ratna Sarumpaet 

2. Jaksa telah siapkan materi persidangan perdana Ratna

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Supardi yakin JPU akan memenangkan perkara terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menghadapi sidang perdana Ratna, Supardi menuturkan jaksa tidak melakukan persiapan khusus karena tergolong perkara biasa.

3. Ratna Sarumpaet akan segera disidangkan pekan ini

IDN Times/R Cije Khalifatullah

Supardi menuturkan, JPU yang akan menghadapi kasus Ratna merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan. Jadwal sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

4. Sidang akan dipimpin oleh hakim Joni

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Disidang 28 Februari, Polisi Siap Berikan Pengamanan

Berita Terkini Lainnya