Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah dan Keluarga Ingin Bertemu Jokowi
Kemenlu akan fasilitasi pertemuan Siti dan Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah terbebas dari tuntutan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3).
Setelah bebas dari tuntutan hukuman mati itu Siti Aisyah dan keluarga ingin bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"InsyaAllah ini sedang saya komunikasikan dengan Bapak Presiden. Sebab Siti Aisyah dan keluarga berkeinginan kuat ingin sampaikan ucapan terima kasih. Nanti di mana, kapan saya infokan lagi," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantornya, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Siti Aisyah: Saya Bahagia, Gak Bisa Berkata-kata
1. Pemerintah dampingi kasus Siti Aisyah dari awal
Menurut Retno, pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati telah melalui proses panjang selama 2 tahun lebih.
"Pemerintah Indonesia telah mendampingi kasus ini sejak awal yakni pada 2017, yang ditekankan pemerintah adalah Siti Aisyah harus mendapatkan fair trial di Kuala Lumpur. Kami juga minta agar peradilan terhadap Siti Aisyah dilakukan secara adil," paparnya.
Baca Juga: Penuh Haru, Siti Aisyah Bersimpuh di Kaki Kedua Orangtuanya