Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Masih Bisa Dijerat Dakwaan Kembali
Siti Aisyah tidak bebas murni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Siti Aisyah ternyata belum bisa bernafas lega. Warga Negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten yang sempat menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, ini masih bisa dijerat dakwaan kembali jika jaksa menemukan bukti baru atas kasus dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
"Yang jelas dia bebas, bukan bebas bersyarat tetapi juga tidak bebas murni jika masa mendatang didapatkan atau ditemukan, bukti-bukti baru, bisa didakwa," jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu M Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Baca Juga: Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah dan Keluarga Ingin Bertemu Jokowi
1. Iqbal: yang penting kini Siti Aisyah berada di pelukan keluarga
Iqbal tidak mau berandai-andai apabila Aisyah didakwa kembali atas kasus yang menjeratnya. Dia menegaskan, saat ini yang terpenting Siti Aisyah sudah berada di pelukan keluarga.
"Sesuai niat dan harapan kita, sekarang Siti Aisyah sudah bebas. Itu yang paling penting," ucapnya.
Baca Juga: Penuh Haru, Siti Aisyah Bersimpuh di Kaki Kedua Orangtuanya