Samuel, Pria di Bandung yang Ancam Bunuh Dokter Gigi Diringkus Polisi
Dia lakukan penganiayaan di tempat kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian berhasil meringkus Samuel, seorang pria di Bandung yang melakukan penganiayaan dan mengancam hendak membunuh dokter gigi. Kedatangan polisi ke rumahnya pun sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, Samuel Sunarya yang melakukan pengancaman sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditemui di rumah pribadinya dan ditetapkan jadi tersangka karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan kepada orang lain atau melarikan diri.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," kata Agtha, Senin (23/10/2023).
1. Terancam hukuman tiga tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun. Meski di bawah lima tahun, polisi dapat melakukan penahanan terhadap Samuel.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucap dia.
Baca Juga: Laporan Hari Anak Perempuan, Aktivis Hadapi Tantangan dan Ancaman