TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Samuel, Pria di Bandung yang Ancam Bunuh Dokter Gigi Diringkus Polisi

Dia lakukan penganiayaan di tempat kerja

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kepolisian berhasil  meringkus Samuel, seorang pria di Bandung yang melakukan penganiayaan dan mengancam hendak membunuh dokter gigi. Kedatangan polisi ke rumahnya pun sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, Samuel Sunarya yang melakukan pengancaman sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditemui di rumah pribadinya dan ditetapkan jadi tersangka karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan kepada orang lain atau melarikan diri.

"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," kata Agtha, Senin (23/10/2023).

1. Terancam hukuman tiga tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun. Meski di bawah lima tahun, polisi dapat melakukan penahanan terhadap Samuel.

"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucap dia.

2. Penangkapan tersangka dihalangi orang tua

IDN Times/Istimewa

Sesaat sebelum penangkapan, polisi sudah mendatangi rumah orangtua pelaku di sekitar Cigondewah, Kota Badung. Rumah ini cukup besar dengan pagar menjulang tinggi.

Polisi pun berulangkali memberi peringatan kepada Samuel untuk keluar dari dalam rumah tapi tak kunjung digubris. Warga yang berkumpul di sekitar lokasi turut menyaksikan di sekitar rumah Samuel.

Setelah berulang kali diperingatkan, polisi akhirnya memutuskan mendobrak pagar rumah Samuel dan masuk ke dalam. Polisi pun terlihat sudah berhasil membuka bagian pintu rumah.

Baca Juga: Laporan Hari Anak Perempuan, Aktivis Hadapi Tantangan dan Ancaman

Berita Terkini Lainnya