Polrestabes Bandung Minta Kominfo Blokir Aplikasi Walla
Walla diduga banyak digunakan untuk tindakan pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir aplikasi chatting Walla. Hal ini dikarenakan adanya aktivitas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, aplikasi itu diduga dimanfaatkan untuk tindak pidana pencabulan, sehingga harus diblokir.
"Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (28/9/2023).
1. Masyarakat diminta cek handphone anak
Menurutnya, layanan aplikasi tersebut telah masuk ke kalangan anak muda. Oleh karena itu, perlu diwaspadai dan polisi akan mengirimkan surat kepada Kominfo untuk memblokir aplikasi Walla ini.
"Masyarakat atau orangtua untuk mengecek aplikasi pada ponsel anak yang dipakai. Apabila ditemukan aplikasi yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi," ucapnya.
Baca Juga: 7 Alternatif Aplikasi Open-Source untuk Aplikasi Umum di Android
Baca Juga: 6 Aplikasi Esensial Android Versi Lite, Cocok untuk HP Kentang