Pemerintah Minta TikTok Shop Ikuti Aturan Perdagangan Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nezar Patria menanggapi larangan Social Commerce seperti TikTok Shop di Indonesia. Larangan ini bukan berarti menutup pintu perusahaan teknologi.
Menurutnya, saat ini sudah ada aturan larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang baru direvisi. Oleh karena itu para perusahaan teknologi itu harus mengikuti ketentuan berlaku.
"Selama pemain-pemain dari internasional itu mengikuti aturan-aturan yang ada dan sejalan dengan regulasi yang dibuat oleh Kementerian terkait, kami memberikan kesempatan yang sama," ujar Nezar di Bandung, Kamis (28/9/2023).
1. Indonesia pasar besar ekonomi digital
Nezar menjelaskan, Kemenkominfo kini sedang membahas dan melakukan mitigasi yang diperlukan agar bisa melindungi ekosistem bisnis digital di Indonesia. Hal ini dilakukan karena pasar digital di dalam negeri sangat besar.
"Kami memberi kesempatan, karena kami tahu Indonesia adalah pasar yang besar buat ekonomi digital. Di ASEAN, Indonesia juga menjadi episentrum, sehingga sangat menentukan pertumbuhan perusahaan digital lokal atau internasional," ungkapnya.
2. Mendag sudah larang TikTok Shop
Pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.
"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
3. TikTok Shop diberikan waktu untuk transisi
Zulhas mengatakan, pengelola platform diberikan waktu satu pekan untuk melakukan transisi dan sosialisasi. Setelah itu, transaksi jual-beli langsung di platform media sosial tak dibolehkan lagi.
"Ini kan dikasih waktu seminggu," ucap Zulhas.
Lebih rinci, dalam Permendag tersebut kegiatan promosi produk juga hanya bisa oleh platform social commerce. Artinya, platform media sosial yang memfasilitasi konten promosi produk harus mengganti izin beroperasinya sebagai platform social commerce.
"Saya minta agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi tidak mematikan satu dengan yang lain," ujar Zulhas.
Baca Juga: TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop Dilarang
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Pasar Tradisional Gak Bakal Tiba-tiba Ramai