TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman RI Bikin Surat Panggilan untuk Disdik Jabar, Ada Apa?

Kadisdik Jabar tak pernah respons permintaan klarifikasi

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Bandung, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya melayangkan panggilan pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (15/7/2021). Surat diberikan karena Disdik tak kunjung memberikan klarifikasi persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Teguh P. Nugroho, Kepala Ombudsman Jakarta Raya mengatakan, segala upaya sebelum memberikan surat panggilan itu sudah ditempuh oleh Ombudsman. Misalnya, mengajak Disdik Jabar melakukan klarifikasi daring melalui aplikasi zoom. Sayangnya, niat baik itu justru tidak direspons Disdik Jabar.

"Kami rasa sudah cukup selama 45 menit menunggu di zoom tersebut," ujar Teguh, melansir ANTARA.

1. Belum ada itikad baik dari Disdik Jabar pada Ombudsman

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ombudsman Jakarta Raya sudah melayangkan surat permintaan keterangan sejak Kamis (8/7/2021) secara formal dan informal melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar.

"Kami konfirmasi melalui WA ke Kadisdik tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat. Kami konfirmasi lagi ke Cabang Dinas I, II maupun III, mereka bilang tidak ada perintah dari pihak provinsi," katanya.

Padahal, Teguh bilang, permintaan klarifikasi itu sudah diketahui oleh sebagian besar jajaran Cabang Dinas Pendidikan di Wilayah I, II dan III. Sayangnya, pada klarifikasi daring yang dilaksanakan pada Senin (12/7/2021), Kepala Disdik Jabar tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

2. Jangan sampai Ombudsman memanggil secara paksa Kadisdik Jabar

(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Saat ini Ombudsman Jakarta Raya meningkatkan proses permintaan keterangan menjadi Panggilan Pertama. Hal ini sudah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI.

"Tentunya kami tidak ingin melakukan panggilan paksa karena hal tersebut sangat bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik yang baik," katanya.

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Disdik Perhatikan Infrastruktur Sekolah di Daerah

Baca Juga: Yuk Diambil! Disdik Jabar Gratiskan Ijazah Siswa yang Tertahan

Berita Terkini Lainnya