TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 8 Tahun Penjara

Kasasi diajukan untuk meringankan hukuman Doni Salamanan

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bandung, IDN Times - Terdakwa afiliator platform Quotex Doni Salmanan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberatkan hukumannya menjadi delapan tahun penjara dan menyita semua aset mewah milik Doni.

Pengajuan kasasi ke MA ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana. Dia memastikan akan mengambil upaya hukum lanjutan usai putusan banding PT Bandung.

"Oh jelas, kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ujar Ikbar melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).

1. Kasasi akan dikirmkan ke MA secepatnya

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ikbar menjelaskan, saat ini dia beserta tim tengah menyusun berkas kasasi dan akan secepatnya disampaikan ke Mahkamah Agung. Adapun beberapa poin yang akan menjadi materi kasasi tak lain permintaan keringanan hukuman.

"Sesegera mungkin lah (diajukan)," ucapnya.

2. Kasasi diberikan waktu selama 12 hari

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terpisah, Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, Doni Salmanan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.

"Selama 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," katanya.

Baca Juga: Fix! Aset Doni Salmanan Tidak Diberikan ke Korban

Baca Juga: 3 Fakta Kasus Doni Salmanan: Vonis 4 Tahun hingga Aset Gak Disita

Berita Terkini Lainnya