Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 8 Tahun Penjara
Kasasi diajukan untuk meringankan hukuman Doni Salamanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa afiliator platform Quotex Doni Salmanan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberatkan hukumannya menjadi delapan tahun penjara dan menyita semua aset mewah milik Doni.
Pengajuan kasasi ke MA ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana. Dia memastikan akan mengambil upaya hukum lanjutan usai putusan banding PT Bandung.
"Oh jelas, kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ujar Ikbar melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
1. Kasasi akan dikirmkan ke MA secepatnya
Ikbar menjelaskan, saat ini dia beserta tim tengah menyusun berkas kasasi dan akan secepatnya disampaikan ke Mahkamah Agung. Adapun beberapa poin yang akan menjadi materi kasasi tak lain permintaan keringanan hukuman.
"Sesegera mungkin lah (diajukan)," ucapnya.
Baca Juga: Fix! Aset Doni Salmanan Tidak Diberikan ke Korban
Baca Juga: 3 Fakta Kasus Doni Salmanan: Vonis 4 Tahun hingga Aset Gak Disita