Fix! Aset Doni Salmanan Tidak Diberikan ke Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan banding pidana kurungan penjara selama 8 tahun pada Doni Salmanan. Aset mobil dan rumah mewah milik terdakwa tidak akan diserahkan pada korban, melainkan disita oleh negara.
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil lelang tak akan dikembalikan kepada para korban.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ujar Jesayas saat ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2023).
1. Seluruh aset Doni Salmanan dirampas negara
Jesayas menjelaskan, semua barang mewah milik Doni Salmanan akan dirampas oleh negara, termasuk mobil mewah dan barang lainnya yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Dari pertimbangan hukum pengadilan tinggi Bandung, aset-aset dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang, dan segala macam itu dirampas untuk negara," ungkapnya.
2. Dalam peraturan Mahkamah Agung restitusi perbankan tidak masuk kategori
Sedangkan, pada keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan agar barang milik Doni Salmanan dikembalikan pada terdakwa. Jesayas mengatakan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 kejahatan perbankan restitusi dan kompensasi tidak ter-cover.
"Kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," ungkapnya.
3. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan lebih berat dari Hakim PN Bale Bandung
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan, Doni Salmanan selain dovonis kurungan penjara delapan tahun, juga dikenakan sanksi membayar uang denda Rp1 miliar. Putusan ini lebih ringan dari Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PN Bale Bandung sebelumnya memberikan vonis penjara selama 4 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Kemudian, Doni mengajukan banding dan Hakim PT Bandung memberikan putusan delapan tahun penjara.
Baca Juga: Tim Jaksa Gabungan Masih Susun Berkas Dakwaan Doni Salman
Baca Juga: 3 Fakta Kasus Doni Salmanan: Vonis 4 Tahun hingga Aset Gak Disita