TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Lama Lagi Ratna Sarumpaet Segera Jalani Persidangan

Ratna juga akan dipindahkan jadi tahanan Kejati

IDN Times/R Cije Khalifatullah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap. Polisi juga akan segera melimpahkan Ratna ke Kejati DKI Jakarta beserta dengan barang bukti atau melakukan pelimpahan tahap dua.

"Kasus Ratna resmi P21," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan Rabu (30/1).

1. Pelimpahan tahap dua dilakukan kamis besok

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet kepada Kejati DKI pada Kamis (31/1) besok.

"Pelimpahan tahap dua besok," kata Jerry kepada wartawan, Rabu (30/1), dilansir dari Kantor Berita Antara.

Selain BAP, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan tersangka Ratna dan barang bukti kepada Kejati DKI yang telah menyatakan lengkap (P21) kasus ujaran kebencian tersebut.

2. Polisi memeriksa Prabowo-Sandi untuk melengkapi berkas Ratna

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018 lalu.

Berkas tersebut mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti. Selain itu, jaksa peneliti juga memberikan petunjuk agar polisi melengkapi BAP kasus Ratna Sarumpaet dengan memeriksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.

Berita Terkini Lainnya