TékenAja! dan AFPI: Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik Aman

Hadirkan ekosistem aman dan nyaman

Bandung, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! Kolaborasi ini dalam penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama yang menjadi anggota AFPI. Acara penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta pada hari Rabu, 10 Agustus 2022.

Sebagai salah satu komitmen TékenAja! untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan
guna menghadirkan ekosistem yang aman. TékenAja! membangun gateway server untuk
AFPI yang didedikasikan khusus untuk digunakan seluruh anggotanya.

Sehingga proses penandatanganan perjanjian peminjaman antara platform anggota AFPI dengan masyarakat bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO). Selain itu, tandatangan elektronik ini juga diakui pengadilan dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

CEO TékenAja! Alwin Jabarti K mengatakan, dengan adanya kerja sama
ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC) yang sesuai
dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE 19/ 2016), Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 (PP 71/ 2019) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 tahun 2019 (POJK 23/ 2019).

"Dengan proses e-KYC tanda tangan elektronik yang baik, solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis(11/8/2022).

1. Mampu menghindari dana pinjaman online tak dikenal

TékenAja! dan AFPI: Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik Amanilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian-kejadian di mana ada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke fintech
lending atau pinjaman online (pinjol), akan tetapi mendadak masuk uang ke rekening yang
bersangkutan, semua ini bisa dihindari. Karena dengan e-KYC TékenAja!, identitas peminjam dan persetujuan (consent) dari masyarakat harus diberikan dahulu dengan pembubuhan tanda tangan digital di perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman dari platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan nasabah. Dengan demikian, tidak ada lagi disbursement pinjaman yang tidak disetujui oleh debitur.

"TékenAja! dalam kerja sama ini juga membangun backend system untuk AFPI dengan
dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis. Hal ini akan memberikan
kemudahan dalam proses penyaluran pinjaman maupun transaksi lainnya," ujar dia.

2. Terintegrasi juga dengan e-Meterai berbasis API

TékenAja! dan AFPI: Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik Amanheadtopics.com

Selain fitur tanda tangan elektronik, TekenAja! juga mendukung tersedianya integrasi
e-Meterai berbasis API sebagai salah satu fitur lainnya yang dapat mendukung efisiensi di
platform P2P lending. API e-Meterai akan melengkapi keabsahan dalam suatu dokumen
elektronik terutama pada perjanjian pinjaman bagi para anggota AFPI dan nasabahnya.
Fungsi e-Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen pada perjanjian kerja sama peminjaman dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Penyediaan tanda tangan elektronik juga akan menguntungkan bagi para anggota AFPI yang berperan sebagai platform perantara pemberi pinjaman.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyebutkan pembubuhan tanda tangan elektronik ini bersifat nirsangkal dan mempunyai dasar hukum yang jelas.

Oleh karena itu, transaksi layanan jasa keuangan digital bisa diselenggarakan secara lebih aman dan tepercaya. Lewat keberadaan tanda tangan elektronik ini, perjanjian pinjam yang terjalin antara platform P2P dan masyarakat dinyatakan sah dan mendapat pengakuan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua sisi mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.

“Apabila ada dispute atau perbedaan persepsi di masa depan, seluruh pihak dapat mengacu kepada PKS peminjaman sebagai dokumen yang mengatur tata cara penagihan, kewajiban pembayaran, kesepakatan pengaturan beban bunga, dan hal lainya. Dengan demikian, masalah moral hazard antara debitur dan pinjol dapat terselesaikan,” kata Adrian.

3. Tanda tangan elektronik yang terintegrasi berikan dampak positif

TékenAja! dan AFPI: Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik AmanIlustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Andreas Breitling)

Melalui grup deal yang dinaungi AFPI ini, biaya tanda tangan elektronik yang dibebankan
menjadi lebih terjangkau sebab harga yang ditawarkan oleh TekenAja! cukup kompetitif. Hal ini memungkinkan para anggota AFPI untuk melakukan cost savings yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu layanan.

“Dengan demikian, setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan tanda
tangan elektronik dan menggunakan e-Meterai akan memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas,” ujar Adrian.

Tanda tangan elektronik yang sudah terintegrasi apabila diterapkan memang memberikan
banyak dampak yang positif bagi seluruh ekosistem jasa keuangan di Indonesia. Acara ini
juga turut dihadiri oleh pihak Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), yang diwakilkan oleh
Dickie Widjaja selaku Wakil Sekretaris Jenderal I, Dewan Pengurus Harian Asosiasi
Fintech Indonesia (AFTECH) yang menyatakan bahwa, aspek keamanan dalam kegiatan
usaha P2P lending merupakan aspek penting yang berkaitan dengan penerapan prinsip-
prinsip Governance, Risk and Compliance (GRC) dalam industri fintech secara keseluruhan.

Peningkatan aspek keamanan dalam model bisnis P2P lending yang turut didorong oleh
regulasi dapat turut menghindari usaha pembobolan fraud yang banyak dilakukan oleh
sindikat kejahatan dan telah merugikan masyarakat pengguna serta penyelenggara P2P
lending sendiri. AFTECH mendukung berbagai inisiatif yang dilakukan guna mengedepankan penerapan prinsip GRC dan perlindungan konsumen dalam industri fintech.

Menurut Dickie, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi dalam industri fintech yang dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

Untuk diketahui, tanda tangan elektronik berbeda dengan tanda tangan digital. Mengutip situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Adapun tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keasilan identitias pengirim suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital juga bisa disebut sebagai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya