Suasana salat berjamaah di mesjid balai kota Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)
Selain itu, Uu menyatakan bahwa salat jumat wajib dilaksanakan di masjid dan tidak bisa digantikan dengan salat dzuhur, kecuali bagi musafir dan ada mawani atau ada alasan yang diperbolehkan.
“Masa masyarakat tidak akan jumatan, memang bisa digantikan dengan shalat dzuhur tapi kan harus jelas alasannya seperti musafir atau ada mawani alias ada alasan yang diperbolehkan,” katanya.
Dia menceritakan, di zaman Nabi, beribadah salat berjamaah di masjid tetap dilakukan, sekalipun dalam kondisi perang atau saat ada wabah penyakit. Menurutnya, dengan kejadian musibah COVID-19 justru masyarakat harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta meminta perlindungan kepada Allah SWT.
“Dulu juga tidak pernah mengabaikan, justru dengan adanya musibah ini kita harus bersabar, berikhtiar, berdoa untuk mendapatkan perlindungan dari Allah SWT, makanya Kang Emil kan ada program subuh berjamaah,” ucapnya.