Bandung, IDN Times - Kalangan buruh di Jawa Barat menyambut positif pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Aturan baru ini dinilai menjadi momentum untuk mengakhiri ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini berada dalam skema omnibus law.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, salah satu target utama buruh telah tercapai dengan disahkannya UU tersebut pada Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal akan menjadi payung hukum baru yang mengatur persoalan ketenagakerjaan secara tersendiri.
"Begitu disahkan, berarti target untuk keluar dari omnibus itu sudah tercapai. Artinya ada undang-undang baru ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja sudah tidak berlaku lagi," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
