Bandung, IDN Times – Platform transportasi online inDrive resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan roda dua setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut perusahaan terhadap regulasi baru pemerintah yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online.
Perusahaan menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah untuk memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi daring di Indonesia.
