Bandung, IDN Times - Sebanyak 3.000 buruh direncanakan akan menggruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil pada Kamis, 25 November 2021. Sikap itu dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 Rp1,841 Juta, Sabtu (20/11/2021).
"Sudah pasti keputusan Gubernur Jabar sangat mengecewakan teman-teman buruh, Kami sudah menyiapkan aksi pada tanggal 25 November 2021, diawali kemarin tanggal 19 dan 29-30 KSPSI akan melakukan mogok kerja di seluruh Jabar," ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar.
