Bandung, IDN Times – Keluarga perempuan berinisial YTR (29), korban penyekapan dan dugaan penyiksaan selama bertahun-tahun di Kabupaten Bandung, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Mereka menilai tindakan tersebut telah merusak masa depan korban secara fisik maupun psikologis.
Bibi korban, Erni Heryadi, mengungkapkan kondisi keponakannya masih memprihatinkan meski mulai menunjukkan perkembangan dalam proses pemulihan.
"Ingin dihukum seberat-beratnya. Masa depan masih panjang, dia baru 29 tahun," kata Erni, Rabu (24/6/2026).
