Cimahi, IDN Times - Sebanyak dua hotel, sejumlah bangunan dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pelanggaran itu diputuskan oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Baleendah saat gelaran sidang tindak pidana di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin 22 Februari 2021.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah itu, ada 23 pedagang kaki lima (PKL) melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Selain itu, 8 pengusaha lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran Perda terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).