Purwakarta, IDN Times - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta pada 2022 menuai kekecewaan. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan para buruh berharap ada kenaikan meskipun hanya sedikit.
"Ya kecewa (dengan keputusan gubernur), karena harusnya ada solusi," kata Anne saat ditemui di Bale Yudhistira Kompleks Sekretariat Daerah Purwakarta, Rabu (1/12/2021). Keputusan gubernur itu membuat UMK tahun depan masih sama seperti tahun ini.
Bupati menyebutkan nilai kenaikan UMK 2022 di Purwakarta yang diusulkan buruh mencapai 6,58 persen dari UMK saat ini, yaitu sebesar Rp 4.173.568,61. Sehingga, UMK 2022 mendatang diharapkan bisa mencapai Rp 4.448.101.