Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membuat aturan di mana warga yang tak menggunakan masker di tempat umum bakal dikenai denda Rp100 ribu. Hal ini disampaikan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, yang digelar di Kodam III Siliwangi.
Emil mengatakan, denda ini diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat. Data yang memperlihatkan banyaknya penularan tak membuat masyarakat mengenakan masker ketika bepergian. Justru kepedulian masyarakat menggunakan masker makin turun.
"Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya," ujar Emil, Senin (13/7).