Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov mendapatkan remisi sebesar tiga bulan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, Setnov mendapatkan hak Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara. Artinya, Setnov belum bebas.
"(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan," ujar Kunrat saat dihubungi IDN Times, Kamis (17/8/2023).
1. AA Umbara juga dapat remisi tiga bulan
Selain Setnov, ada beberapa narapidana kasus korupsi yang turut mendapatkan hak remisi. Namun, dia tidak bisa merinci secara jelas. Hanya saja, untuk bekas Menpora Imam Nahrawi dan juga mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, AA Umbara, dipastikan turut mendapatkan remisi.
"(AA Umbara dan Imam Nahrawi) Dapat remisi umum satu sebesar tiga bulan," katanya.