Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov mendapatkan remisi sebesar tiga bulan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, Setnov mendapatkan hak Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara. Artinya, Setnov belum bebas.
"(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan," ujar Kunrat saat dihubungi IDN Times, Kamis (17/8/2023).