Cimahi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengendus modus baru peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Rokok tanpa pita cukai itu kini diduga dijual di tempat umum.
Laporan adanya praktik penjualan rokok secara langsung di ruang publik itu salah satunya ada di kawasan Alun-alun Kota Cimahi. Pengedar menawarkan langsung rokok dengan harga murah kepada warga.
"Jadi kami terima laporan soal praktik baru penjualan rokok ilegal. Itu dijual langsung ke pembeli, jadi sistem bertemu. Nah laporannya itu terjadi di Alun-alun Cimahi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).