Bandung, IDN Times - Pelapor Bahr bin Smith, Tubagus Nurul Alam, dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung. Ia melaporkan Bahar telah menyebarkan berita hoax soal Rizieq Shihab.
Dalam keterangan di ruang sidang, pria 25 tahun ini menyatakan bahwa pernyataan Bahar mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50 itu tidak sesuai fakta.
"Beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan enam pengawal Rizieq Shihab meninggal karena dibakar dan dikuliti. Saya kira itu bohong," ujar Tubagus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5/2022).