Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bandung, IDN Times - Pelapor Bahr bin Smith, Tubagus Nurul Alam, dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung. Ia melaporkan Bahar telah menyebarkan berita hoax soal Rizieq Shihab.

Dalam keterangan di ruang sidang, pria 25 tahun ini menyatakan bahwa pernyataan Bahar mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50 itu tidak sesuai fakta.

"Beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan enam pengawal Rizieq Shihab meninggal karena dibakar dan dikuliti. Saya kira itu bohong," ujar Tubagus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5/2022).

1. Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurutnya, Rizieq Shihab ditangkap oleh pihak kepolisian bukan karena menggelar Maulid Nabi, melainkan kasus lain yang diketahuinya dari persoalan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bogor.

"Yang saya tahu Rizieq Shihab itu dipenjara karena pelanggaran PPKM, sementara enam pengawal itu meninggal karena ditembak polisi. Saya tahu dari media begitu," ungkapnya.

2. Bahar dilaporkan karena isi ceramah tidak sesuai fakta

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Tubagus menjelaskan bahwa ketika dirinya diperiksa oleh kepolisian, ada beberapa alasan yang disampaikan agar Bahar bisa diperkarakan dan masuk dalam persidangan. Salah satunya, tersebarnya video ceramah Bahar tentang Rizieq Shihab ke publik.

"Terkait mengapa melaporkan, karena (video) bisa mengasumsikan masyarakat," ucapnya.

3. Rizieq Shihab ditangkap bukan karena Maulid Nabi

Bahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Tubagus juga kekeuh menyatakan bahwa dirinya pantas melaporkan Bahar karena pernyataan dalam ceramahnya banyak menyebar kebohongan. Diperparah lagi, ceramah terekam dan disebarkan lewat YouTube, kemudian tersebar di media sosial.

"Menurut saya pak Jaksa, umat Islam itu santun, perayaan Maulid Nabi itu beliau berkata bohong, enggak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak pak yang merayakan Maulid Nabi dan tidak dipenjara," tuturnya.

4. Komentar video ceramah Bahar mengandung banyak pro dan kontra

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Tubagus juga menyatakan bahwa unggahan video di akun terdakwa Tatan Rustandi menimbulkan banyak komentar pro dan kontra. Kemudian jaksa bertanya tentang apakah Tubagus turut memberikan komentar.

"Saudara ikut komen?," tanya Jaksa.

"Tidak, hanya menonton, komennya pro dan kontra. Ada yang mendukung dan tidak," kata Tubagus.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi dijadikan terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Editorial Team