Bandung, IDN Times - Rumah pendiri Majid Salman ITB, Ir. Achmad Noe'man di Jalan Karanglayung nomor 10 RT 004/RW002, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pindah kepemilikan. Proses pemindahan ini diduga dilakukan dengan tidak sesuai aturan.
Abdul Khalid dan Muammar Azka, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man mengatakan, kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan dengan pihak pelelangan, PT. Indosurya Inti Finance.
Perusahaan itu dinilai telah melaksanakan lelang yang cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.