Bandung, IDN Times - Penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri membuka tabir gelap keterlibatan anggota Negara Islam Indonesia (NII) Komendemen Wilayah (KW) 9 dan 7.
Isu Al-Zaytun menjadi sarang NII KW9 dan 7 ini sebelumnya mulai santer di publik. Setelah Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistan agama. Pemprov Jabar bersama BIN dan BNPT turut mencabut baiat 31 anggota organisasi terlarang itu untuk setia pada NKRI.