Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021) malam. Dalam keputusannya, UMK Kota Bekasi menjadi paling tinggi dibandingkan kota kabupaten lainnya.
Seluruh UMK 27 kabupaten/kota di Jabar diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jabar nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari berbagai formula perhitungan berdasarkan anjuran pemerintah.
"Beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI," ujar Setiawan melalui keterangan resminya, Rabu (1/12/2021).